kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Produksi 3 Kg Sehari


Kamis, 16 Oktober 2025 / 21:20 WIB
KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di Mandalika, Produksi 3 Kg Sehari
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK menyoroti adanya keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dengan jenis mineral emas di dekat Mandalika, Lombok


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dengan jenis mineral emas di dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebutkan tambang ilegal ini ditemukan pada tahun 2024 yang tepatnya hanya satu jam dari Mandalika.

Yang menjadi catatan lainnya adalah tambang emas ilegal ini dapat memproduksi hingga 3 kilogram (kg) emas per hari.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Prabowo Minta 2.000 Profesional Muda untuk Disiapkan Bekerja di Sektor Strategis

Lebih lanjut pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakkan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun proses untuk menegakan hukum di lahan tersebut tidak mudah.

“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.

Belum lagi, bahkan pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.

Dian menambahkan, terdapat opsi untuk membuat tambang tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun KPK tidak setuju terkait keputusan ini.

"Sebenarnya gak masuk tapi ada narasi mau dibikin masuk. Pertanyaan saya, rakyat yang mana? Nah rakyat yang kami ketemu gak bisa bahasa indonesia itu," ungkapnya.

Asal tahu saja, Indonesia memang masih berjibaku untuk menertibkan tambang ilegal. Berdasarkan data Kementerian ESDM misalnya, hingga 2023, terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia.

Rinciannya, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral (PETI Mineral), dan 96 lokasi merupakan pertambangan batu bara (PETI) Batu Bara. 

Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa, Zakat Boleh untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Selanjutnya: IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi Asia, Tapi Waspadai Risiko Perdagangan dan Geopolitik

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/10) Hujan Lebat Guyur Banyak Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×