kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa teman perempuan Djoko Susilo


Senin, 04 Februari 2013 / 15:29 WIB
KPK periksa teman perempuan Djoko Susilo
ILUSTRASI. Avocado Coffee Frappe adalah kopi yang berpadu dengan jus alpukat & diberi topping vanilla ice cream yang manis (Rich Coffee & Donut/Richeese Factory)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Kali ini, KPK kembali memeriksa Poppy Femialya, teman perempuan mantan Kepala Korlantas Inpektur Jenderal Polisi Djoko Susilo .

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha membenarkan kabar pemeriksaan tersebut. "Benar, dia dipanggil sebagai saksi,"ujarnya, Senin (4/2).

Selama ini Poppy dikenal berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan memiliki hubungan kerabat dengan Djoko. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dipta Anindita dan mencegahnya bepergiankeluar negeri. Dipta juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×