kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mantan Putri Solo kembali diperiksa KPK


Jumat, 08 Februari 2013 / 12:20 WIB
Mantan Putri Solo kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Finalis Puteri Solo tahun 2008, Dipta Anindita. Perempuan yang diduga teman dekat dengan mantan Kepala Korlantas, Irjen Polisi Djoko Susilo ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Susilo.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK akan menggali keterangan lebih dalam terkait dugaan terjadinya korupsi dan TPPU yang dilakukan Djoko Susilo. Pemeriksaan terhadap Dipta ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,"ujarnya, Jumat (8/2).

Sebelumnya, KPK sudah mencegah Dipta dan lima orang lainnya di antaranya notaris dan pensiunan polisi, melakukan perjalanan ke luar negeri.  Masa pencegahan ini berlangsung enam bulan ke depan.

Dari informasi yang beredar, Dipta diduga memiliki hubungan dekat dengan Djoko Susilo dan salah seorang lain yang dicegah keluar negeri bernama Djoko Waskito diduga sebagai ayah Dipta.

Seperti diketahui, Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK setelah menemukan adanya dugaan praktik pencucian uang dalam kasus proyek simulator SIM. Pencucian uang itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×