kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Denny: Tak ada yang kebal hukum, termasuk dokter!


Kamis, 28 November 2013 / 15:52 WIB
Denny: Tak ada yang kebal hukum, termasuk dokter!
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022


Sumber: Kompas.co | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk dokter. Menurut Denny, prinsipnya sederhana, siapa pun yang bersalah mesti siap dihukum. Sebaliknya, siapapun yang tidak bersalah tidak boleh dihukum.

"Persoalannya apakah terbukti bersalah atau tidak. Apakah itu kriminalisasi atau bukan yang menentukan hakim. Kalau hakim bilang bersalah semua harus tunduk," ujar Denny seusai acara Lokakarya Hukum Kontrak dan Desain Pertanggungjawaban Pekerjaan Pemerintah oleh Perkindo di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (28/11/2013).

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan mogok sejumlah dokter se-Indonesia dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta rekannya, Hendy Siagian dan Hendy Simanjuntak di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11).

Denny mengatakan, hakim saja tidak kebal hukum dan bisa dituntut secara pidana seperti kasus Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu institusi peradilan tertinggi itu, tetap diproses hukum ketika dia diduga menerima saat ketika menangani sengketa pemilu kepala daerah.

"Tidak ada yang kebal, profesi apapun termasuk dokter," kata Denny.

Seperti diberitakan, kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien Julia Fransiska Maketeyn di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado pada 10 April 2010. Ketiga dokter itu sempat dibebaskan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan, tiga dokter spesialis itu tidak terbukti melakukan kelalaian.

Namun, oleh majelis kasasi, putusan itu dibatalkan. Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×