kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK siapkan memori PK perkara Budi Gunawan


Selasa, 31 Maret 2015 / 21:01 WIB
KPK siapkan memori PK perkara Budi Gunawan
ILUSTRASI. Yuk simak syarat dan ketentuan menikmati promo Ataru, dapatkan cashback 35% hingga Rp 100.000!


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka dalam praperadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permintaan kasasi KPK kepada Mahkamah Agung

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menyatakan, dia telah diminta menyusun memori PK."Sedang kami siapkan (memori PK), tinggal menunggu perintah pimpinan" ujar Chatarina, Selasa (31/3) usai sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Ia tak dapat memastikan kapan akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. 

Dalam putusan, Sarpin menegaskan menolak seluruh eksepsi dalam pokok perkara yang diberikan KPK ditolak dan menyatakan mengabulkan permohonan Budi Gunawan dikabulkan. "Menimbang bahwa permohonan pemohon dikabulkan" ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Sarpin menyatakan, surat perintah penyidikan 03/01/01/2015 tanggal 12 januari 2015 yg menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka tidak sah. "Menyatakan Sprindik terkait peristiwa pidana pemohon yang Masuk pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan penetapan a quo tidak mengikat," sebut Sarpin.

Kemenangan Budi Gunawan ini mendorong gelombang pengajuan praperadilan oleh berbagai tersangka KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×