Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo pun ajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pengajuan gugatan praperadilan ini pun telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo pun menyatakan dengan pengajuan praperadilan oleh mantan ketua BPK tersebut, KPK siap menghadapinya. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka, dan kami tentu siap menghadapinya" ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan juga menerangkan bahwa antisipasi KPK dalam menghadapi praperadilan telah dilakukan. "Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi" tandas Johan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengatakan pengajuan pra peradilan ini dilakukan karena KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak.
"Sesuasi pasal 25 dan 26 UU tahun 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP), Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak" kata Yanuar.
Hadi yang saat itu sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News