Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua status tersangka kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini, Selasa (17/12). Penetapan dua status tersangka kepada Atut itu diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK.
Status tersangka pertama terhadap Ratu Atut terkait kasus suap Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Sedangkan status tersangka kedua terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
“Dalam kasus alat kesehatan Banten dalam ekspose 12 Desember 2013 lalu, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Ratu Atut) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang akan menyusul kemudian,” tuturnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (17/12).
Ketika diminta keterangan lebih lanjut mengenai status sementara Atut sebagai tersangka dalam kasus ini, Abraham hanya menjawab singkat. "Mengenai kasus alkes Banten, kami belum tetapkan pasalnya secara resmi, kami akan menahan diri untuk menyampaikannya secara resmi," tuturnya.
Pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten diduga memang dikendalikan oleh keluarga Atut. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News