kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini permintaan JK kepada Ratu Atut


Selasa, 17 Desember 2013 / 12:34 WIB
Ini permintaan JK kepada Ratu Atut
ILUSTRASI. Representation of Ethereum, with its native cryptocurrency ether, is seen in this illustration taken November 29, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Jusuf Kalla mengaku prihatin bila Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, sebagai kader Golkar, penetapan Atut sebagai tersangka berpotensi mempengaruhi perolehan suara Golkar pada pemilihan umum tahun depan. "Tentu saja mempengaruhi suara Golkar. Tapi saya kira apa yang dilakukan bukan langkah-langkah Golkar. Jadi saya meminta agar bu Atut bisa mengemukakan hal-hal yang sebenarnya terjadi," tutur JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Selasa (17/12).

DPP Partai Golkar, lanjut JK, harus menyikapi kemajuan kasus Atut di KPK. Pasalnya, berdasarkan aturan Golkar, bila ada pengurus partai jadi tersangka, maka harus diberhentikan bila sudah divonis bersalah. "Tapi selama masih tersangka masih bisa memimpin," tambah Ketua Umum Palang Merah Indonesia ini.

Kendati begitu, JK mengatakan, masalah Atut sepenuhnya harus diserahkan kepada masalah hukum dan tidak bisa ada intervensi dari mana pun. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×