kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

KPK Selidiki Whoosh, MAKI: KPK Bisa Gandeng BPK atau BPKP


Kamis, 30 Oktober 2025 / 18:29 WIB
KPK Selidiki Whoosh, MAKI: KPK Bisa Gandeng BPK atau BPKP
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh),


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), khususnya terkait isu pembengkakan biaya (cost overrun).

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penyelidikan yang dilakukan KPK sepertinya sudah sangat serius, mengindikasikan KPK kemungkinan telah menemukan hal-hal penting terkait dugaan penyimpangan di proyek Whoosh.

"Kita percayakan sepenuhnya dan memang bisa saja lanjut ke penyelidikan atau bisa saja tidak dilanjutkan kalau nanti tidak ditemukan unsur korupsi misalnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: KPK Sebut Proses Penyelidikan Kasus Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan

Terkait cost overrun, Boyamin menilai, pembengkakan biaya memang kerap terjadi dalam proyek konstruksi dan hal tersebut wajar. Kenaikan harga material seperti semen dan besi, fluktuasi kurs dolar, atau inflasi bisa memicu penambahan biaya yang sah.

Namun, kata Boyamin, jika pembengkakan atau penambahan biaya tersebut dinilai tidak wajar, maka hal itu bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Pembengkakan biaya yang tidak wajar bisa menjadi modus untuk mengambil uang negara.

"Ya itu semua bisa dinilai oleh auditor. Mestinya KPK nanti akan menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit," tegasnya.

Selain cost overrun yang tidak wajar, Boyamin menyebut celah korupsi juga bisa berasal dari penurunan spesifikasi material. Contohnya, pengurangan komposisi semen atau besi, atau penggunaan urugan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga harga yang dibayar menjadi lebih mahal dari kualitas yang diterima.

"Kalau memang cukup kuat dan ada bukti, naik penyidikan, penetapan tersangka, siapapun yang terlibat bisa di level atas misalnya kebijakan yang diambil atau dijalankan dengan perbuatan lawan hukum, atau di tingkat pengerjaannya," kata Boyamin.

Baca Juga: KPK Tengah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selanjutnya: 695 Anak Diduga Keracunan MBG di Gunung Kidul, BGN Hentikan Operasional SPPG

Menarik Dibaca: Bersyukur Membuat Lebih Bahagia, Ini Penjelasan dari Sisi Psikologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×