kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK segel 8 mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah


Jumat, 05 Januari 2018 / 21:05 WIB
KPK segel 8 mobil mewah Bupati Hulu Sungai Tengah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan OTT terhadap empat tersangka kasus gratifikasi Pembangunan RSUD Damanhuri, Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi.

Pertama adalah ruang kerja Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai HST, ruangan di RSUD Damanhuri, dan kantor PT Menara Agung di Jakarta, di mana Direktur Utamanya Donny Winoto jadi salah satu tersangka.

Selain tempat-tempat tersebut, KPK juga menyegel beberapa mobil mewah di kediaman Abdul Latif.

"Di rumah ALA ini juga dipasangai KPK Line untuk 8 mobil, misalnya BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hammer, Vellfire," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di KPK, Jumat (5/1).

Abdul Latif, bersama dua tersangka lainnya yaitu Fauzan Rifani, Ketua Kadin Kabupaten HST, dan Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung diduga menerima gratifikasi berupa fee proyek dari Donny terkait pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Supe VIP RSUD Damanhuri.

"Dugaan komitmen fee proyek ini 7,5% atau senilai Rp 3,6 miliar. KPK sendiri telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak termasuk fee tersebut," lanjut Agus.

Termasuk soal komunikasi di mana penerima fee proyek menjanjikan akan ada proyek lainnya pada 2018, salah satunya adalah pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Damanhuri. "Salah satu kode kalimat yang dilakukan adalah: udah seger, kan?" Tambah Agus.

Dalam kasus ini, Abdul Latif, Fauzan Rifan, dan Abdul Basit disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 95 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Donny Winoto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau hurif b pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×