kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bupati Hulu Sungai Tengah pernah jadi tersangka


Jumat, 05 Januari 2018 / 19:23 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah pernah jadi tersangka


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan yang ditangkap KPK karena kasus gratifikasi pembangunan RSUD Damanhuri pernah menjadi tersangka sebelumnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jumat (5/1) mengatakan Abdul Latif pernah jadi tersangka Korupsi pada 2015-2016.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka ALA sebelumnya pernah tersangkut kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," kata Agus.

Agus menambahkan, dalam kasus tersebut Abdul Latif sudah diberikan vonis selama 1,5 tahun. Ia menjadi tersangka sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek USB tersebut.

Setelah menjalani hukuman, kemudian Abdul Latif mencalonkan diri dan terpilih menjadi Anggota DPRD periode 2014-2019. Setahun menjadi anggota DPRD ia mencalonkan diri dan terpilih menjadi Bupati HST. Ia dilantik pada 2016.

Abdul Latif kembali tersangkut kasus korupsi terkait gratifikasi pembangunan RSUD Damanhuri, HST, Kalsel. Ia ditangkap tangan oleh KPK lantaran diduga menerima fee proyek.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Fauzan Rifan, Ketua Kadin HST, dan Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung di tempat berbeda.

Ketiga tersangka ini diduga menerima gratifikasi dari Donny Winoto, Direktur Utama PT Menara Agung yang ditangkap tangan oleh KPK pada Kamis (4/1) di Bandara Juanda Surabaya.

"Dugaan komitmen fee proyek ini 7,5% atau senilai Rp 3,6 miliar. KPK sendiri telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak termasuk fee tersebut," jelas Agus.

Dari ruang kerja Abdul Latif, KPK berhasil mengamankan uang dari tas Abdul Latif yang diamankan di ruang kerjanya senilai Rp 35 juta. Serta uang dari brankas Abdul Latif di rumahnya senilai Rp 65.650.000.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan nominal Rp 1,825 miliar, dan Rp 1,8 miliar. Uang dari brankas Abdul Latif senilai Rp 65.650.000, dan uang dari tas Abdul Latif yang diamankan di ruang kerjanya senilai Rp 35 juta.

Sementara realisasi pemberian fee tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada September hingga Oktober 2017 senilai Rp 1,8 miliar. Kedua pada 3 Januari 2018 senilai Rp 1,8 miliar. Sementara sebagai komisi Donny telah memberikan Fauzan Rp 25 juta melalui transfer bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×