kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

KPk Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal


Rabu, 15 Oktober 2025 / 21:50 WIB
KPk Sebut Perkara Taspen Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK mengatakan, kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menjadi kasus pertama yang beririsan dengan pasar modal.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menjadi kasus pertama yang beririsan dengan pasar modal. 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte mengatakan, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga antirasuah. 

“Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10/2025). 

Greafik mengatakan, kondisi tersebut menjadi diskursus baru di KPK. 

Baca Juga: Asing Net Sell Jumbo Rp 1,40 Triliun, Cek Saham yang Banyak Dilepas, Rabu (15/10)

Perkara tersebut sempat dinilai bukan tindak pidana korupsi, melainkan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal.

“Nah ini kan menjadi tantangan tersendiri kenapa kita bisa meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa beririsan di mana pun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK memproses hukum eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. 

Vonis terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000. 

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara. 

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan. 

Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Mencermati Prospek Saham Asuransi Tugu Pratama (TUGU)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/15/20031591/kpk-sebut-perkara-taspen-kasus-pertama-yang-beririsan-dengan-pasar-modal.

Selanjutnya: Reli Harga Emas Saat Ini Dinilai Lebih Bersifat Spekulatif daripada Investasi Sehat

Menarik Dibaca: Apa Penyebab Cuaca Panas hingga Hampir 38°C dan Sampai Kapan? Ini Kata BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×