kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK, PPATK tunggu UU Perampasan Aset Koruptor


Jumat, 10 Februari 2017 / 14:24 WIB
KPK, PPATK tunggu UU Perampasan Aset Koruptor


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar rancangan undang-undang tentang perampasan aset koruptor segera selesai. 

Adanya undang-undang dinilai menjadi kebutuhan bagi penegak hukum dalam merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

"RUU tentang perampasan aset itu sudah lama sebetulnya, tapi memang pembahasannya belum jalan di DPR," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers bersama pimpinan PPATK, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut Syarif, undang-undang akan memudahkan penegak hukum dalam mengambil alih aset yang terindikasi berasal tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang jelas tentang perampasan aset.

"Undang-undang itu akan memperlancar pekerjaan polisi, jaksa, KPK, dan tentunya PPATK," kata Syarif.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, percepatan pembuatan undang-undang tersebut akan terus didorong penyelesaiannya oleh KPK dan PPATK.

Menurut Dian, setidaknya ada beberapa undang-undang yang saat ini dibutuhkan oleh KPK dan PPATK selain tentang asset recovery.

Beberapa di antaranya RUU pembatasan transaksi menggunakan uang kartal, serta RUU tentang single identity number. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×