kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

KPK imbau anggota DPR serahkan uang kasus e-KTP


Kamis, 09 Februari 2017 / 14:01 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), segera menyerahkannya kepada KPK.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (9/2). 

"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator, supaya masalah lebih terang-benderang," ujar Agus. 

Menurut Agus, dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya berupaya memberikan efek jera, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski tidak menghapus tindak pidana, penyerahan uang dalam setiap proses hukum akan menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Akan lebih baik jika anggota DPR atau pihak lain melakukan pengembalian, agar anggota DPR sebagai wakil rakyat bisa jadi contoh yang baik," ujar Febri.

Hingga saat ini, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Febri, sumber penyerahan uang tersebut berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan, dan ada juga yang berasal dari perorangan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×