kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK, PPATK & publik dilibatkan seleksi OJK II


Rabu, 08 Februari 2017 / 20:16 WIB
KPK, PPATK & publik dilibatkan seleksi OJK II


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merampungkan seleksi tahap I. Sebanyak 107 pendaftar lolos menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK. Selanjutnya panitia akan melaksanakan seleksi tahap II, seperti apa?

Untuk seleksi tahap II, pansel DK OJk akan melakukan proses berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.

Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga ketua pansel DK OJK pansel mengundang dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai rekam jejak, integritas dan reputasi calon anggota DK OJK.

"Hal tersebut sangat kami perlukan agar kami bisa memilih dewan komisoner OJK yang berkompetensi, integritas profesionalisme dan reputasi yang baik. Karena industri ini sedemikian pentingnya bagi perekonomian Indonesia dan bagi masyarakat luas," jelas Sri Mulyani pada konfrensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/2).

Informasi yang disebutkan itu, kata Sri Mulyani dapat disampaikan ke alamat email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id. mulai tanggal 8 Febuari 2017 sampai dengan 24 Febuari 2017. Pansel juga menerima bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email.

Hasil seleksi tahap II akan diumumkan pada tanggal 25 Febuari 2017 melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id atau di www.kemenkeu.go.id serta bisa juga di www.bi.go.id.

"Kami juga akan meminta masukan dari institusi yang memiliki dan tanggung jawab di dalam menilai banyak hal. Termasuk KPK, PPATK, dan instansi lain, badan kode etik yang bisa memberikan masukan secara sesuai tanggungjawab dan kewenangannya untuk mendapatkan rekam jejak, reputasi, kompetensi dari seluruh calon anggota DK OJK," pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×