Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Maria Elizabeth Liman. Masa penahanan Maria diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Iya, ibu (Maria) tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum tersangka, Denny Kailimang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Denny juga menyebut inisiatif pengajuan kouta impor datang dari Elda dan Fathanah. "Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.
Seperti diketahui, Maria ditahan KPK pada Selasa (17/12) lalu. Dia ditahan setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Maria ditetapkan tersangka pada Jumat (19/4) lalu.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News