kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK perpanjang masa penahanan Maria Elizabeth


Jumat, 03 Januari 2014 / 12:34 WIB
ILUSTRASI. Melon madu yang manis dan menyegarkan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Maria Elizabeth Liman. Masa penahanan Maria diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Iya, ibu (Maria) tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum tersangka, Denny Kailimang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Denny juga menyebut inisiatif pengajuan kouta impor datang dari Elda dan Fathanah. "Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.

Seperti diketahui, Maria ditahan KPK pada Selasa (17/12) lalu. Dia ditahan setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Maria ditetapkan tersangka pada Jumat (19/4) lalu.

Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×