Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Jumat (27/12). Maria akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), setelah sebelumnya ditahan KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (27/12). Terkait kasus ini, Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013 lalu. Maria resmi menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakanya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 17 Desember 2013 lalu, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Maria di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.
Maria diduga sebagai pihak swasta yang memberikan suap terhadap dua tersangka kasus sapi impor yaitu mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Maria dijerat dengan delik pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Maria pernah melakukan pertemuan dengan Mantan Presiden PKS Luthfi, Menteri Pertanian Siswono, Dirut PT Raduna Niaga Mulia Elda Devianne dan Ahmad Fathanah di Medan sekitar Januari lalu. Pertemuan diduga untuk membahas persoalan penambahan kuota impor bagi PT Indoguna.
Setelah pertemuan di Medan, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Le Meredien pada 29 Januari 2013 llu. Saat penangkapan tersebut Fathanah menerima uang Rp 1 miliar dari dua bos Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dugaan sementara uang tersebut akan diteruskan ke Luthfi guna memuluskan perizinan impor daging.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dua bos Indoguna Arya Abadi Effendi dan Huard Effendi serta swasta bernama Ahmad Fathanah.
Keempatnya juga telah dilakukan penahanan di beberapa tempat yaitu rutan Cipinang, rutan Salemba, rutan KPK dan rutan Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News