Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari.
“Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Budi mengatakan, masa penahanan diperpanjang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara.
“Sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Serahkan DIM UU P2SK ke Komisi XI DPR
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis (12/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Stasus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut sempat jadi tahanan rumah
Diketahui, Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026. Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengaku pengalihan menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya.
Ia juga bersyukur sempat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” kata Yaqut.
Baca Juga: Komisi III DPR Dalami Dugaan Korupsi Videografer, Ada Ketidakadilan Penilaian
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/31/17151281/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-40-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













