kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Dewie pernah ajukan proyek pembangkit dalam rapat


Kamis, 05 November 2015 / 19:22 WIB
Dewie pernah ajukan proyek pembangkit dalam rapat


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota nonaktif DPR RI, Dewie Yasin Limpo, disebut pernah mengusulkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, saat rapat Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, 8 April 2015.

Karena proyek itu, Dewie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Dewie ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

"Proyek tersebut pernah diutarakan oleh Ibu Dewie kepada Pak Menteri ESDM, seperti menyampaikan aspirasi secara terbuka," kata Wakil Ketua Komisi VII, Satya Yudha, saat dihubungi, Kamis (5/11).

Namun, kata Satya, usulan tersebut tidak direspons oleh Menteri ESDM. Usulan itu juga tidak pernah ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai sebuah kesimpulan rapat.

Dia menegaskan bahwa Komisi VII tidak pernah mengadakan rapat khusus membahas proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang diusulkan Dewie itu.

"Rapat tersebut adalah rapat kerja dengan Menteri ESDM sebagai fungsi pengawasan, bukan rapat yang membahas proyek," kata Satya.

Satya mengaku siap dipanggil KPK untuk dimintai keterangan seputar proyek yang menjerat Dewie ini. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi dan Anggota Komisi VII Jamaluddin Jaffar.

"Sebagai warga negara tentunya semua akan patuh," jawab Satya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×