Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum yang menjerat beberapa pejabat pembuat komitmen kementerian pekerjaan umum & perumahan rakyat (PUPR) serta petinggi PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashuuda Sekahtera Perkasa (TSP).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedian air minum (SPAM) Kementerian PUPR. KPK menjadwalkan memeriksa petinggi WKE dan TSP pada Jumat (22/2) ini.
KPK akan memerika Project Manager WKE dan TSP Adi Darma dan Untung Wahyudi, Direktur Keuangan WKE Lily Sundarsih W. Staf Keuangan WKE Yohanes Herman Susanto, serta Bagian Keuangan WKE dan TSP Michael Andry Wibowo.
Selain itu, lembaga antirasuah KPK juga akan meminta keterangan dari Budi Suharto selaku Direktur Utama WKE, Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur Proyek WKE, dan Dwi Priyanto Siswoyudo selaku Direktur WKE, serta karyawan WKE bernama Jemi Paundanan.
KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta. Keduanya adalah Gatot Prayogo dan Irene Irma. Pada proses penyidikan berjalan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Nilai uang tersebut adalah Rp 14,8 miliar, S$ 28.100, dan US$ 128.500.
KPK menduga bahwa masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait dengan perkara SPAM ini. Maka dari itu, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima uang agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka. Masing-masing empat orang pejabat pembuat komitmen Kementerian PUPR sebagai pihak penerima dan empat orang lain dari swasta sebagai pihak pemberi, termasuk petinggi PT WKE dan PT TSP.
Sementara itu, empat orang yang disangkakan menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustimah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee proyek senilai 10% dari nilai proyek. Fee tersebut akan dibagikan secara rinci dan bertahap dengan dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News