kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Eks petinggi Adhi Karya divonis 4,5 tahun bui


Selasa, 08 Juli 2014 / 12:19 WIB
Eks petinggi Adhi Karya divonis 4,5 tahun bui
ILUSTRASI. Logo Obat Keras


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,5 miliar dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

"Menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhammad Noor terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Purwono Edi Santosa saat membacakan amar putuaa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/7).

Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Purwono, hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan besarnya hukuman untuk Teuku Bagus yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan besarnya hukuman untuk Teuku Bagus yakni sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengembalikan uang-uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menurut majelis hakim, Teuku Bagus terbukti memperkaya diri sebesar Rp 4,53 miliar. Uang itu berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika) terkait pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, dan Aminullah Aziz.

Teuku Bagus juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaa atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.

Teuku Bagus dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Adapun hukuman yang dijatuhkan untuk Teuku Bagus ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar tujuh tahun, denda Rp 300 juga subsidair enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 407,56 juta.

Menanggapi vonis tersebut, Teuku Bagus mengaku menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. Sementara pihak JPU pada KPK mengaku masih akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×