kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.880   67,00   0,42%
  • IDX 7.129   -32,07   -0,45%
  • KOMPAS100 1.093   -1,25   -0,11%
  • LQ45 868   -3,61   -0,41%
  • ISSI 216   -0,02   -0,01%
  • IDX30 444   -2,48   -0,56%
  • IDXHIDIV20 536   -3,77   -0,70%
  • IDX80 125   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 134   -2,04   -1,50%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Eks petinggi Adhi terbukti menyuap bendahara PDIP


Selasa, 08 Juli 2014 / 13:37 WIB
Eks petinggi Adhi terbukti menyuap bendahara PDIP
ILUSTRASI. 5 Cara Menghilangkan Bruntusan di Wajah dengan Benar, Tidak Sulit!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor terbukti menyuap Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Hal tersebut terungkap dalam putusan untuk terdakwa Teuku Bagus yang dibacakan oleh majelis hakim. Hakim Anggota Sinung Hermawan mengatakan, Teuku Bagus terbukti menyuap Olly yang merupakan anggota Banggar DPR RI senilai Rp 2,5 miliar terkait proyek tersebut. "Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7).

Lebih lanjut menurut hakim, uang tersebut diberikan terkait pengurusan anggaran proyek Hambalang dari yang semula proyek single years menjadi multi years. Kala itu, proses penganggaran sedang dibahas di DPR lantaran adanya perubahan nilai proyek dari semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Sebelumnya, terkait kasus ini pula, penyidik KPK pernah menyita meja dan kursi kayu milik Olly dari kediamannya di Polongan, Minahasa, Sulawesi Utara, lantaran diduga berasal dari PT Adhi Karya. Kendati demikian, dalam putusan ini, hakim menyatakan agar penuntut umum mengembalikan mebel tersebut karena dinilai tidak terbukti berasal dari PT Adhi Karya. "Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Hakim Ketua, Purwono Edi santosa.

Dalam kasus ini, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Teuku Bagus berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,5 miliar terkait proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×