Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Beberapa nama di antaranya adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca Juga: Dua tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP akan segera diumumkan KPK
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News