kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Dua tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP akan segera diumumkan KPK


Selasa, 30 Juli 2019 / 15:02 WIB
Dua tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP akan segera diumumkan KPK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mengumumkan dua nama tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, memastikan hal itu. Meski ia enggan merinci identitas tersangka baru dalam korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. "Dua (tersangka). Namanya nanti dulu nanti," kata Saut kepada pewarta, Selasa (30/7).

Akan tetapi, Saut belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan dua tersangka baru itu ke publik. "Saya belum menyebut nama ya. Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kami perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," katanya.

Saut menutup rapat identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang keduanya. "Nanti, kita ini pokoknya ada, ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," katanya.

Dalam dugaan korupsi megaproyek e-KTP, KPK telah mengantarkan tujuh orang ke bui. Hakim memutuskan tujuh orang tersebut terbukti mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Mereka diantaranya dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sementara Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Selain itu, ada politikus Partai Golkar Markus Nari yang baru akan menghadapi persidangan. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×