Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Yanto Supriyanto, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Yanto dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi. "Sebagai saksi untuk ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," kata Priharsa melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (18/7).
Dalam pemeriksaan itu, KPK akan melakukan konfirmasi perihal dokumen-dokumen rapat yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan ruang kerja Zulkarnaen, di Komisi VIII DPR. Yanto diperiksa karena menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian Agama.
Selain Yanto, KPK kembali memeriksa pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, yang juga sebagai saksi dalam kasus ini. Fahd yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang diduga memiliki kaitan dengan kasus pembahasan anggaran Al Quran, khususnya dengan Dendy Prasetya.
Fahd saat ini sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dia hanya mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk Zulkarnaen Djabar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fahd mengaku hanya kenal Dendy sebagai rekan kerja di satu organisasi Partai Golkar, Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). "Dia (Dendy), sekjen saya," kata Fahd pekan lalu.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yaitu Rizky Moelyoputro, Vasco Ruseimy, dan Hasan Hasyari. Vasco merupakan Ketua DPP Gema MKGR. Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga terkait dengan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News