kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK akan segera periksa kasus pengadaan Al Quran


Senin, 16 Juli 2012 / 21:57 WIB
KPK akan segera periksa kasus pengadaan Al Quran
Emilia Clarke aktris Game of Thrones membahas peran jangka panjang di Marvel Cinematic Universe.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar. Rencana jadwal pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar itu akan dilakukan pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa Zulkaenaen Djabar akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) kemungkinan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).

Dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran pada Kementerian Agama ini, KPK menetapkan dua tersangka. Yaitu Zulkarnaen Djabar serta putra sulungnya yang bernama Dendi Prasetya. Namun Johan menyebut, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) itu.

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap DP, belum ada informasi. Penyidik baru menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZD. Tapi surat panggilan pemeriksaan belum dikirim kepada yang bersangkutan," kata Johan Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Sementara itu, Dendy dituduhkan atas menerima suap senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Al Quran di Kemenag tahun 2011-201. Pimpinan KPK menyebut bahwa Pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 dan UU nomor 31 tahun 99 junto UU nomor 20 tahun 2000.

Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Dalam proyek itu, Zulkarnaen diduga terlibat dalam pemenangan PT Abdi Adi Aksara Indonesia (PT A3I) sebagai pemenang tender. Terkait kejahatannya, KPK sudah menerbitkan surat cegah atas nama Zulkarnaen dan DP.

Hingga kini, KPK belum menjelaskan lebih rinci peran DP dalam kasus ini. Abraham bilang, untuk penjelasan keterlibatan PT KSAI akan disampaikan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×