Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo dan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Rabu (31/7/2013). Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Totok Lestiyo dalam kasus dugaan korupsi di Buol.
“Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas Totok,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Sebelumnya, KPK menetapkan satu lagi tersangka baru, Totok Lestiyo, pada 1 Juli 2013. Totok adalah Direktur PT HIP yang juga anak dari pemilik PT HIP, Hartati Murdaya Poo. Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hartati disebut bersama-sama Totok, General Manager Supporting PT HIP, Yani Ansori, dan Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar sebagai imbalan karena telah membantu mengurus surat perizinan PT HIP dan PT CCM. Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan Amran divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dan Gondo divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut. (Rahmat Fiansyah/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News