Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dalam menelusuri kasus korupsi wisma atlet dan gedung serbaguna yang tersangkanya ditetapkan Rizal Abdullah, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi. "Yang bersangkutan (Alex Noerdin) akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka RA ( Rizal Abdullah)" ujar Priharsa di KPK, Selasa (24/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noordin ini, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Guntur mulai kemarin malam, 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News