Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Hal tersebut dilakukan menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan terkait pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013-2018.
Pembatalan tersebut dilakukan karena ada indikasi penyelewengan bansos oleh Alex. "Informasi seperti itu akan dipakai untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang akan dilakukan," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (12/8).
Sayang, saat ditanya sudah sejauh mana proses pulbaket tersebut dilakukan KPK, Bambang mengaku kurang mengetahuinya. Dia hanya bilang, informasi itu akan diklarifikasi terlebih dahulu ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Nanti saya cek ya, saya dengar informasinya begitu. Saya klarifikasi dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda penetapan KPUD Sumsel atas pemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya.
Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Dalam keputusannya MK memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Aleh menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News