kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.054   -12,11   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,46   -0,04%
  • LQ45 829   -1,47   -0,18%
  • ISSI 215   -0,04   -0,02%
  • IDX30 424   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,80   0,15%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

KPK dalami keterlibatan Alex Noerdin


Rabu, 01 Oktober 2014 / 15:02 WIB
KPK dalami keterlibatan Alex Noerdin
IHSG Ditutup di Zona Hijau pada Pekan Ini, Cermati Pemicunya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. 

Informasi yang didapat dari Rizal, nantinya dapat dijadikan bahan untuk mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

"Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (1/10).

Lebih lanjut menurut Bambang, informasi yang telah didapat, baik dari hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan kasus korupsi Wisma Atlet sebelumnya yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut, akan dihimpun dan dikonsolidasikan ke KPK.

"Semua info yang penting yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK," ujar Bambang.

KPK telah menetapkan Rizal sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada Senin (29/9) lalu. Rizal diduga menyalagunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal yang dijerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari  perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex. Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris. Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×