Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini (10/9) melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) Fuad Rahmany terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Pria yang kini menjabat sebagai Dirjen Pajak itu datang untuk menjadi saksi atas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Saya diminta untuk memberikan keterangan bank Century. Kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu," kata Fuad saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Pria yang datang menggenakan kemeja batik keemasan itu sempat terlibat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kala ia menjabat sebagai Kepala Bappepam LK. Sayang saat ditanya lebih lanjut mengenai kasus pengucuran bailout sebesar Rp 6,7 triliun ia enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya semuanya akan dibeberkannya setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Saya ga tau nanti setelah itu saya jelasin lagi," imbuhnya.
Ini bukan kali pertamanya Fuad dimintai keterangan KPK terkait kasus Century. Saat itu KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Kini pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News