kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Diperiksa KPK, Romahurmuziy mengaku tak tahu penyitaan uang di rumah Puji Hartono


Kamis, 23 Agustus 2018 / 19:15 WIB
Diperiksa KPK, Romahurmuziy mengaku tak tahu penyitaan uang di rumah Puji Hartono
Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai pemeriksaan KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M.Romahurmuziy menyatakan tak mengetahui penemuan uang Rp 1,4 miliar di rumah Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

“Ya saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (23/8).

Romy menyatakan ia tidak tahu perihal proses penyitaan uang. Bahkan ia tidak berkomentar terkait namanya yang ikut terseret.

“Sama sekali tidak tahu. Nanti aja tunggu kalau ada indikasinya,” tegasnya.

Catatan saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Tangerang. 

Penggeledahan ini terkait dugaan usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang menyeret nama anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono (AMN) yang berperan meloloskan usulan tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan YP (Yaya Purnomo) sebagai tersangka suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Aksi YP turut dibantu oleh AMN yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan YP sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin sebagai perantara dan Ahmad Ghiast pihak swasta yang memberi uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×