kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.014   6,00   0,03%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Diperiksa KPK, Romahurmuziy mengaku tak tahu penyitaan uang di rumah Puji Hartono


Kamis, 23 Agustus 2018 / 19:15 WIB
Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai pemeriksaan KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M.Romahurmuziy menyatakan tak mengetahui penemuan uang Rp 1,4 miliar di rumah Puji Suhartono, Wakil Bendahara Umum PPP terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

“Ya saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (23/8).

Romy menyatakan ia tidak tahu perihal proses penyitaan uang. Bahkan ia tidak berkomentar terkait namanya yang ikut terseret.

“Sama sekali tidak tahu. Nanti aja tunggu kalau ada indikasinya,” tegasnya.

Catatan saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Tangerang. 

Penggeledahan ini terkait dugaan usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang menyeret nama anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono (AMN) yang berperan meloloskan usulan tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan YP (Yaya Purnomo) sebagai tersangka suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Aksi YP turut dibantu oleh AMN yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan YP sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin sebagai perantara dan Ahmad Ghiast pihak swasta yang memberi uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×