kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tahun depan, santunan bagi si miskin lebih besar


Jumat, 24 Agustus 2018 / 07:03 WIB
Tahun depan, santunan bagi si miskin lebih besar


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan anggaran perlindungan sosial hingga mencapai Rp 97 triliun dalam Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 dibandingkan APBN 2018, tak serta merta mendongkrak jumlah penerima bantuan sosial.

Menurut Menteri Sosial Idrus Marhan, jumlah penerima bantuan sosial tidak akan berubah tahun depan. Jumlah penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Sejahtera (Rastra) masih tetap. "Penambahan anggaran, tapi bukan penambahan penerima manfaat," ujar Idrus usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kamis (23/8).

Idrus menjelaskan, pada tahun depan total penerima manfaat untuk PKH tetap sebanyak 10 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS). Sementara penerima Rastra juga tetap sebanyak 15,5 juta RTS. Bedanya, keluarga penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan Rastra akan dialihkan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jumlah penerima BPNT pada tahun depan lebih banyak dibandingkan tahun ini, yang ditargetkan sebanyak 10 juta penerima. Dari 15,5 juta RTS penerima BPNT, semua penerima akan mendapat dana yang besarannya mencapai Rp 110.000 per keluarga per bulan yang dapat dibelanjakan di warung elektronik.

Sementara, untuk PKH, akan terdapat perubahan skema penyaluran meski jumlah penerima tidak berubah. "Yang berubah indeks penerimaannya," terang Idrus.

Dengan perubahan indeks itu, maka sebanyak 10 juta RTS akan menikmati bantuan dari pemerintah yang lebih besar. Dengan begitu penyaluran PKH dapat mencapai minimal Rp 2 juta per tahun per keluarga hingga maksimal Rp 3,4 juta per tahun per keluarga. Sebelumnya, tiap keluarga hanya mendapatkan Rp 1,8 juta per tahun.

Ada hambatan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Baappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada sejumlah masalah teknis di beberapa daerah terkait penyaluran dana perlindungan sosial. Salah satunya adalah belum meratanya sinyal telekomunikasi dan ketersediaan warung elektronik.

Hal itu masih menjadi faktor penghambat kesuksesan program BPNT. "Kendala lebih kepada masalah sinyal telekomunikasi di daerah, kemudian ketersediaan di warung atau para pemasok bahan pangan," ujarnya.

Namun, Bambang optimis, target penyaluran BPNT kepada 15,5 juta RTS akan tercapai jika melihat pola pemberian BPNT yang sudah berjalan baik. Masalah mendasar dalam pemberian BPNT pun dinilai tidak terlihat.

Idrus menambahkan, ada 59 kabupaten baru yang akan menerima BPNT. Jumlah itu akan menambah 109 kabupaten yang tersalurkan BPNT. Perluasan jangkauan BPNT dilakukan setelah melihat kesiapan teknis di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×