Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksidan pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun 2009, Senin (8/12). Keduanya yakni Oktarina Fury dan Clara Maureen yang merupakan mantan karyawan Grup Anugerah atau Permai Grup.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM (Made Meregawa selaku Kepal Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin siang.
Oktarina merupakan mantan Direktur PT Permai Raya Wisata dan Clara merupakan mantan staf Marketing PT Anugerah Nusantara. Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tergabung dalam Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
Kendati demikian, belum jelas diketahui hubungan antara Oktarina dan Clara dalam kasus ini. Yang jelas, Oktarina dan Clara pernah diperiksa dalam persidangan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka bersama dengan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara yang juga merupakan perusahaan di bawah Grup Permai. Sama seperti Oktarina dan Clara, Marisi juga berulang kali diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin.
Sementara itu, Made dan Marisi diduga melakukan kesepakatan dan rekayasa hingga penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan alat kesehatan yang sejatinya n proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 16 miliar tersebut. Diduga negara mengalani kerugian keuangan mencapai Rp 7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News