Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Dua orang saksi itu yakni General Manager HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional HIP Gondo Sudjono.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua saksi ini diperiksa sebagai saksi dugaan suap Hak Guna Usaha perkebunan perusahaan milik Hartati Murdaya. Namun, dia tidak menjelaskan, kedua bawahan Hartati ini diperiksa untuk tersangka yang mana. "Segera diumumkan," elaknya, Rabu (8/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Yani dan Anshori, KPK juga telah menetapkan, Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka. KPK menduga Amran menerima uang senilai Rp 3 miliar dari perusahaan itu.
Belakangan, seorang sumber KONTAN, menyebutkan, KPK juga telah menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka. Namun, Johan Budi mengaku belum menerima kabar tersebut.
KPK sendiri telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012 lalu. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf HIP.
KPK juga melarang Direktur Utama HIP Totok Lestiyo, karyawan HIP Soekirno dan karyawan PT Cipta Cakra Murdaya Kirana Wijaya keluar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News