kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ayu Azhari mengakui terima US$ 1.800 dari Fathanah


Kamis, 26 September 2013 / 13:39 WIB
Ayu Azhari mengakui terima US$ 1.800 dari Fathanah
ILUSTRASI. Minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter mulai disalurkan ke 5.000 pasar tradisional di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah Vitalia Sesya dan Tri Kurnia pekan lalu dipanggil sebagai saksi, kini giliran artis Ayu Azhari yang bersaksi dalam persidangan kasus suap sapi impor.

Putri sulung dari keluarga Azhari itu mengaku pernah mendapatkan uang sebesar US$ 1.800 dan Rp 20 juta dari terdakwa Ahmad Fathanah.

"Itu sekadar uang DP (downpayment)," kata Ayu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9).

Uang dalam bentuk dolar Amerika itu diberikan tunai secara bertahap, sementara uang Rp20 juta diberikan bertahap yaitu masing-masing Rp 10 juta melalui transfer ke rekening anaknya dan Rp 10 juta tunai.

Ayu mengatakan, itu merupakan uang muka  untuk mengisi acara Pilkada dan sosialisasi Pilkada di sembilan daerah. Biasanya, kata Ayu, sebelum mengisi sebuah acara, pihaknya meminta uang muka sebesar 50 persen.

"Buat saya tawaran saya itu prospektif untuk tampil di beberapa titik Pilkada," imbuhnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut asal uang yang diterimanya, Ayu mengaku tidak tahu. Ia beranggapan, uang tersebut adalah uang milik Fathanah karena itu merupakan acara yang bersangkutan. Kata dia, uang  sendiri telah mengembalikannya ke KPK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×