kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sebanyak 12 Staf Khusus Presiden akan Dampingi Prabowo, Ini Rincian Tugasnya


Sabtu, 19 Oktober 2024 / 07:05 WIB
Sebanyak 12 Staf Khusus Presiden akan Dampingi Prabowo, Ini Rincian Tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Prabowo akan kembali melanjutkan memanggil sejumlah tokoh yang akan menjadi calon menteri dan calon wakil menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan pada Selasa (15/10). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Buat menunjang tugasnya, Prabowo bakal dibantu oleh sejumlah staf khusus.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo Rampung, Ada 2 Nama Baru yang Hadir

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden;
  2. Juru Bicara Presiden;
  3. Bidang Hubungan Internasional;
  4. Bidang Informasi/Public Relation;
  5. Bidang Komunikasi Politik;
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  7. Bidang Komunikasi Sosial;
  8. Bidang Pangan dan Energi;
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
  10. Bidang Perubahan Iklim;
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Tonton: Kebijakan Properti Prabowo Bisa Berdampak Baik bagi Saham BTN

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Panglima TNI: 100.000 Prajurit Amankan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus Presiden, Ini Rincian Tugas dan Aturannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/13001881/prabowo-bakal-didampingi-12-staf-khusus-presiden-ini-rincian-tugas-dan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×