kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keluarga mau jadi jaminan penangguhan tahanan Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 11:27 WIB
Keluarga mau jadi jaminan penangguhan tahanan Atut
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok Jumat (5/8) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga berawan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pihak Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan pengangguhan penahanan terhadap kliennya. Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur menyebutkan, keluarga akan menjadi jaminan atas penangguhan tersebut.

Firman mengatakan, beberapa tokoh Banten juga turut mendukung penangguhan tersebut. Atas hal itu, Firman mengatakan keluarga satu-satunya wanita gubernur di Indonesia itu bersedia jadi jaminan.

"Jaminannya anak-anaknya dan keluarga mungkin beberapa tokoh Banten juga," ungkap Firman kepada wartawan, Senin (23/12/2013).

Firman meyakini, kliennya tidak akan melarikan diri seperti yang diutarakan Pimpinan KPK Abraham Samad. Menurut Firman, pencekalan Atut ke luar negeri adalah salah satu penguat bahwa Atut tidak akan melarikan diri.

"Kalau alasan subyektif pimpinan KPK, bahwa dia akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena ibu Atut sendiri sudah di cekal," paparnya.

Tersangka kasus suap Pilkada Lebak Banten itu berencana meminta penangguhan penahanan dengan alasan masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Penahanan itu dinilai akan mengganggu fungsi pemerintahan Provinsi Banten.

"Hari ini kita akan mengajunkan penanguhan penahanan, alasan subyektif Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang. Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×