kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil Wakil Kepala BIN terkait Hambalang


Kamis, 10 April 2014 / 11:24 WIB
KPK panggil Wakil Kepala BIN terkait Hambalang
ILUSTRASI. Cara mengatasi iPhone tidak ada layanan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali. Salah satu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (10/4) pagi.

Tak diketahui pasti, apa hubungan Anas dengan As'ad. Yang jelas kata Priharsa, pemeriksaan terhadap As'ad dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Pantauan KONTAN, hingga berita  ini diturunkan, As'ad belum juga terlihat di lingkungan KPK.

Bersama dengan As'ad, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sama halnya dengan As'ad, tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Dalam kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Deddy dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Deddy telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×