kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil Wakil Gubernur Lampung terkait kasus Bupati Lampung Tengah


Rabu, 13 November 2019 / 11:58 WIB
KPK panggil Wakil Gubernur Lampung terkait kasus Bupati Lampung Tengah
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019). KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim, Rabu (13/11) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa)," kata Febri dalam keterangannya. 

Baca Juga: Aduan kasus korupsi oleh Jokowi belum tuntas, ini klarifikasi KPK

Dalam pemeriksaan hari ini, Chusnunia akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Chusnunia diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur mulai Februari 2016 hingga Juni 2019 sebelum ia dilantik menjadi Wakil Gubernur Lampung. 

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019 KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. 

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. 

Baca Juga: KPK temukan 89% penerima bansos di Papua tak sesuai dengan data NIK

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp 95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. 

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Panggil Wakil Gubernur Lampung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×