kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK panggil tiga anggota Fraksi PKB komisi V


Kamis, 25 Februari 2016 / 17:53 WIB
KPK panggil tiga anggota Fraksi PKB komisi V


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota komisi V DPR RI untuk dimintai keterangan seputar perkara dugaan korupsi pembangunan jalan wilayah II pulau Seram, Ambon. Kasus ini telah menjerat anggota komisi V fraksi PDI-P Damayanti yang tertangkap tangan Januari lalu. 

Hari ini, Kamis (25/2), KPK memanggil tiga orang yaitu Fathan, H. Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha. Ketiganya adalah anggota komisi V DPR RI fraksi PKB.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Abdul Khoir," kata Priharsa Nugraha, Kabag Humas KPK, Kamis (25/2).

Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, perusahaan rekanan dalam proyek ini. KPK menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Damayanti sebesar SGD 99.000 untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram Maluku milik BBPJN IX. 

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah anggota komisi V lainnya beberapa diantaranya, Andi Taufan Tiro (PAN), Budi Supriyanto (Golkar), Musa Zainuddin (PKB).

Priharsa menambahkan ketiganya telah memenuhi panggilan, dan bakal dimintai keterangan seputar dana aspirasi. Sebelumnya, diduga ada sekitar 22 anggota komisi V yang diduga mengantongi jatah paket pekerjaan.

Berdasarkan pantauan KONTAN, baru satu anggota komisi V yang selesai diperiksa yaitu Fathan. Anggota Komisi V fraksi PKB ini diperiksa sekitar empat jam. Sayangnya, dia enggan berkomentar dan hanya berlari keluar gedung KPK.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×