kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

KPK panggil sekjen KKP sebagai saksi terkait kasus Perum Perindo


Selasa, 15 Oktober 2019 / 12:06 WIB
KPK panggil sekjen KKP sebagai saksi terkait kasus Perum Perindo
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). KPK panggil sekjen KKP sebagai saksi terkait kasus Perum Perindo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Selasa (15/10) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu dari empat saksi yang dipanggil merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo. 

Baca Juga: Kembali lakukan OTT, kali ini KPK tangkap bupati Indramayu

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Febri dalam keterangannya. 

Selain itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Nurlaila serta Direktur PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo dan Direktur PT YFIN International Juniosco Cuaca. 

Sama seperti Nilato, ketiga saksi di atas juga akan diperiksa untuk tersangka Mujib Mustofa. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. 

Baca Juga: Ada delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT Bupati Indramayu

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS). 

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Sekjen KKP sebagai Saksi Terkait Kasus Perum Perindo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×