kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK panggil petinggi Adhi Karya terkait Hambalang


Jumat, 15 November 2013 / 12:29 WIB
KPK panggil petinggi Adhi Karya terkait Hambalang
ILUSTRASI. Pahami 3 Kandungan dalam Masker yang Ampuh Mengecilkan Pori-Pori


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Jumat (15/11). Hari ini Teuku Bagus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Jumat (15/11).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kemungkinan Teuku Bagus ditahan seusai menjalani pemeriksaan hari ini, Priharsa mengaku belum tahu. Yang jelas, pemeriksaan Teuku Bagus sebagai tersangka hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya.

Teuku Bagus diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Namun, Teuku tidak berkomentar kepada wartawan saat dia memasuki Gedung KPK pagi tadi.

Selain memeriksa Teuku Bagus sebagai tersangka, hari ini KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi untuk kasus Hambalang. Keduanya yakni Sunarto dan Raden yang merupakan pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Dia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×