kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

KPK panggil Muhaimin kasus Kemnakertrans


Rabu, 28 Oktober 2015 / 10:16 WIB
KPK panggil Muhaimin kasus Kemnakertrans


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Rabu (28/10).

Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik.

Sedianya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (23/10). Namun, Muhaimin meminta pemeriksaannya diundur karena sedang sakit.

"Seharusnya begitu (diundur pemeriksaannya), tanggal 28 (hari ini)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Panggilan untuk pemeriksaan itu dibenarkan pengacara Muhaimin, Soesilo Ari Wibowo.

"Menurut info sih, datang," kata Soesilo.

Muhaimin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi.

Dalam kasus ini, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan; serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.

Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×