kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Muhaimin tak penuhi panggilan KPK karena sakit


Jumat, 23 Oktober 2015 / 22:39 WIB
Muhaimin tak penuhi panggilan KPK karena sakit


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, Muhaimin beralasan sedang sakit. "Muhaimin hari ini diperiksa sebagai saksi tapi minta diundur. Tadi diperoleh informasi Pak Muhaimin sakit," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Muhaimin menyampaikan surat pernyataan ketidakhadirannya kepada KPK. Dalam pesannya, Muhaimin meminta pemeriksaan diundur menjadi hari Rabu (28/10).

Muhaimin sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Jamaluddien Malik.

Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi. Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.

Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×