kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil ketua umum KONI terkait dugaan suap dana hibah Kempora


Rabu, 06 Februari 2019 / 11:07 WIB
KPK panggil ketua umum KONI terkait dugaan suap dana hibah Kempora


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, Rabu (6/2). Tono rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kempora) ke KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kempora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.  Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.  Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kempora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Panggil Ketua Umum KONI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×