kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil Djoko Pekik, saksi Andi Mallarangeng


Senin, 11 November 2013 / 10:28 WIB
KPK panggil Djoko Pekik, saksi Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Salah satu acara stasiun televisi tv SCTV dari PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang juga anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), di Jakarta.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Djoko Pekik Irianto sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/11). Djoko dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

"Diminta keterangan sebagai saksi untuk Pak AAM (Andi Alfian Mallarangeng). itu saja," kata Djoko kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Djoko tiba di kantor KPK pada pukul 09.38 WIB dengan engenakan batik merah berlengan panjang. Untuk pemeriksaannya kali ini, Djoko juga datang dengan membawa dokumen dengan map berwarna biru. "Oh yang kita bawa barangkali diperlukan, karena kan belum tahu apa yang akan ditanyakan. Yang pasti yang sesuai dengan kepentingan terkait dengan kasus ini," tambah Djoko.

Terkait kasus Hambalang, hari ini KPK juga menjadwalkan beberapa saksi lainnya. Untuk kasus yang sama dengan Andi Mallarangeng, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Fakruddin (Wiraswasta) dan Alman Alhudri (PNS Kemenpora). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusiarun (Sales Manager PT Sinar Mas Andhika) sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan gratifikasi Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Andi juga baru saja menjalani masa tahanan sejak 17 Oktober lalu. KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka yang juga telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (7/11). Juga mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun hingga kini Teuku Bagus dan Anas masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×