kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Bagi-bagi uang dari proyek Hambalang


Jumat, 08 November 2013 / 11:04 WIB
Bagi-bagi uang dari proyek Hambalang
ILUSTRASI. Dapatkan cashback hingga Rp500.000 saat mengisi pulsa atau membayar tagihan di Tokopedia.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar menyebutkan sejumlah nama maupun korporasi menerima aliran dana terkait proyek Hambalang.

Deddy pun didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau koorporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Dakwaan Deddy dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Berikut nama-nama yang disebut menikmati uang dari proyek Hambalang:

1. Terdakwa Deddy  Kusdinar sebesar Rp 1,4 miliar. Rinciannya yaitu Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), dan Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa yang digunakan Deddy untuk bayar hutang ke Sunarto. Kemudian Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer ke rekening BCA, dan Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri (PT CCM).

2. Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy diserahkan melalui adik Andi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Kemudian Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel.  Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.

3. Mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar. Uang itu diterima Wafid secara bertahap dari Paul Nelwan.

4. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar. Uang itu disebut untuk keperluan Anas yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum dalam kongres Partai Demokrat 2010.

5. Mahyudin sebesar Rp 500 juta. Uang ini diserahkan melalui Wafid saat Kongres Demokrat di Bandung.

6. Mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp  4,5 miliar.

7. Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar.

8. Pimpinan Banggar DPR yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

9. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar.

10. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar.

11. Anggraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp 400 juta.

12. Adirusman Dault  sebesar Rp 500 juta.

13. Imanulah Aziz selaku Individual Konsultan sebesar Rp 378 juta.

14. PT Yodya Karya (PT. YK) sebesar Rp 5,2 miliar.

15. PT. Metaphora Solusi Global (PT. MSG) sebesar Rp 5,8 miliar.

16. PT Malmass Mitra Teknik sebesar  Rp 837,6 juta.

17.  PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar  Rp 94,8 juta.

18. PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (PT. CCM) sebesar Rp 5,8 miliar.

19. PT Global Daya Manunggal (PT. GDM) sebesar Rp 54,9 miliar.

20. PT Aria Lingga Perkasa (PT ALP) sebesar  Rp 3,3 miliar.

21. PT Dutasari Citra Laras (PT DCL)  sebesar Rp 170,3 miliar.

22.  KSO Adhi-Wika sebesar  Rp 144,4 miliar.

23. Sebanyak 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi Wika sebesar Rp 17,96 miliar.

Perbuatan Deddy Kusdinar dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,668 miliar. Dia terancam 20 tahun penjara.

Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×