kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.054   74,51   1,07%
  • KOMPAS100 1.026   13,54   1,34%
  • LQ45 798   11,39   1,45%
  • ISSI 222   1,76   0,80%
  • IDX30 415   6,53   1,60%
  • IDXHIDIV20 490   7,38   1,53%
  • IDX80 116   1,44   1,26%
  • IDXV30 117   0,90   0,77%
  • IDXQ30 135   1,85   1,39%

KPK panggil Dirut Petrokimia Gresik soal kasus suap Pupuk Indonesia Logistik


Kamis, 21 November 2019 / 13:17 WIB
KPK panggil Dirut Petrokimia Gresik soal kasus suap Pupuk Indonesia Logistik
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi, Kamis (21/11) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. 

Baca Juga: Dukung gugatan ke MK, ICW: Ada banyak kejanggalan dalam UU KPK

"Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono)," kata Febri dalam keterangannya. 

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. 

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019. 

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang di pengadilan.

 Baca Juga: Ketua KPK terpilih Firli Bahuri resmi jadi jenderal polisi bintang tiga

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×