Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menggugat Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Gugatan uji formil disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11). UU KPK dinilai menghambat KPK dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia.
"Dari segi materiil saja setidaknya ICW mencatat terdapat 15 poin krusial dalam UU KPK baru tersebut," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (21/11).
Dalam gugatan tersebut terdapat 13 tokoh yang menjadi pemohon. Tiga di antaranya adalah pimpinan KPK saat ini yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.
Baca Juga: KPK ikut ajukan judicial review UU KPK ke MK
Dari catatan UCW terdapat 15 poin krusial dalam UU KPK. Antara lain Dewan Pengawas, penerbitan SP3, sampai pada status KPK yang tidak lagi independen.
Sehingga ICW menduga implikasi serius dari UU tersebut adalah KPK hanya akan fokus pada sektor pencegahan. Sebab penindakan akan kembali pada jalur lambat.
Sebelum masuk pada ranah materiil, pembahasan UU KPK pun dinilai telah menyalahi aturan. UU KPK yang diselesaikan selama kurang lebih hanya dua minggu tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Namun faktanya DPR tetap melanggar, UU KPK tetap dibahas dan disahkan pada September lalu," terang Kurnia.
Selain itu jumlah anggota dewan yang hadir saat pengesahan pun tidak memenuhi ketentuan kuorum. Kurnia bilang pengesahan sebuah UU harusnya diikuti oleh seluruh anggota DPR.
Kejanggalan ketiga menurut ICW terkait pada pembahasan UU KPK. KPK secara institusi sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU KPK.
ICW juga mempertanyakan urgensi perubahan UU KPK tersebut. Meski ada kebutuhan untuk merubah, perubahan tersebut tidak mendesak sehingga harus segera dilakukan revisi dalam waktu yang singkat.
Baca Juga: ICW mendesak MA tolak permohonan 21 PK tindak pidana korupsi
"Namun, rasanya pemerintah dan DPR sengaja ingin menegaskan bahwa sejak awal memang tidak ada komitmen serius terkait isu anti korupsi," jelas Kurnia.
Selain tiga pimpinan KPK terdapat tokoh lain yang juga menjadi pemohon gugatan UU KPK. Antara lain Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News